Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Sinjai Gelar Penertiban Parkir di KTL

Piket Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai mengadakan kegiatan penertiban larangan parkir



Sinjai update Guna menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Sinjai, Piket Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai mengadakan kegiatan penertiban larangan parkir di sepanjang Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Jum'at (20/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di daerah tersebut.

Penertiban ini difokuskan pada Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), di mana sudah jelas diberlakukan aturan larangan parkir di bahu jalan. Meski demikian, masih ada sopir yang melanggar aturan tersebut dengan memarkirkan kendaraannya sembarangan, yang bisa menyebabkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, personel dari Satlantas Polres Sinjai gencar melaksanakan kegiatan ini demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik., MH, melalui Kasat Lantas AKP Muh Arsyad, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Kegiatan penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak para pelanggar, tetapi lebih kepada memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib lalu lintas. Kami berharap masyarakat Kabupaten Sinjai dapat lebih memahami dampak buruk dari parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas (KTL,)" jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Sinjai menambahkan bahwa dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTL.

"Kami berharap ke depannya masyarakat tidak lagi memarkir kendaraannya di bahu jalan, terutama di kawasan KTL. Ini untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.

Dengan memberikan imbauan secara lisan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang, hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan teguran secara langsung yang kedapatan memarkir kendaraannya ditempat yang dilarang.

Kasat Lantas AKP Muh Arsyad, S.Sos menjelaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara rutin, terutama di kawasan-kawasan yang rawan terjadi pelanggaran. "Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk memastikan kawasan tertib lalu lintas tetap kondusif. Dengan begitu, arus lalu lintas akan tetap lancar dan masyarakat merasa lebih aman saat berkendara," tambahnya.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, tingkat pelanggaran parkir di kawasan KTL dapat berkurang secara signifikan, sehingga tercipta suasana lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai.

Satlantas Polres Sinjai akan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama, dan menghindari pelanggaran yang mengganggu ketertiban berlalu lintas. (*/rls)



Topik Terkait

Baca Juga :