SMKN 1 Pugung Tanggamus Tahan Ijazah Siswa
Sejumlah orang tua murid menunjukkan bukti pembayaran. (Ist) |
Tanggamus, Jbn Indonesia – Sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan sekolah yang menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di SMKN 1 Pugung, Tanggamus. Penahanan ijazah itu diduga lantaran puluhan siswa tersebut belum menyelesaikan pembayaran uang bangunan.
SMKN 1 Pugung sendiri disebut membebankan biaya komite dan uang bangunan kepada wali murid. Seperti yang disampaikan Yeti, salah satu wali murid yang mengaku anaknya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi karena ijazahnya ditahan akibat tunggakan uang komite.
“Sekolah belum bisa ngasih ijazah kalau belum bayar. Anak saya tiga, sejak tahun 2016 sampai sekarang ijazah belum bisa diambil, ya itu, katanya kalau belum bayar gak bisa diambil. Jadi uang bangunan harus bayar, kalau mau ulangan juga harus bayar, anak saya tiga sekolah di situ semua, karena yang paling dekat, ya semuanya ditahan ijazahnya,” kata Yeti saat dikonfirmasi, Sabtu, 2/9/2023.
Selain tidak dapat meneruskan ke jenjang selanjutnya, ketiga anaknya juga kesulitan dalam mencari pekerjaan. Sebabnya, tentu karena tidak memiliki ijazah.
“Gak ada yang kerja, ya gimana ijazahnya ditahan. Bayaran uang bangunan Rp1,5 juta, sampai Rp2 jutaan. Apalagi sekarang kondisi lagi sulit, suami saya kena stroke, jangankan mau nebus ijazah, buat makan aja susah. Saya sih berharap ada kebijakan, biar anak saya punya ijazah untuk kerja,” ucapnya.
Hal serupa juga dialami Muhammad Saleh, di mana ijazah anaknya tertahan di sekolah yang sama akibat belum melunasi uang bangunan sebesar Rp1.800.000.
“Anak saya tahun 2023 ini lulus, di kelas tiga memang ada tunggakan uang bangunan Rp1.800.000, sudah kami cicil Rp300 ribu, jadi kata pihak sekolah uang bangunan itu wajib dan harus dilunasi baru dapat ijazah. Nah, sedangkan kami ini kan tidak mampu, saya harap pihak sekolah dapat mengerti dengan kondisi kami, dan dapat memberikan ijazah anak kami, agar bisa cari kerja ke depannya,” keluhnya.
Dari data yang dihimpun JbnIndonesia.com, sedikitnya ada 36 wali murid yang mengeluhkan penahanan ijazah oleh pihak SMKN 1 Pungung karena belum melunasi pembayaran uang bangunan. Pihak sekolah sendiri belum memberikan keterangan kepada wartawan karena tutup di hari Sabtu.
Sementara, komite sekolah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Masyarakat dalam hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2), yang dimaksud masyarakat adalah peserta didik, orang tua atau wali peserta didik. Selanjutnya dipertegas kembali dalam Pasal 10 ayat (2) bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (*)