FHUG dan DPC Peradi Gorontalo Buka Pendaftaran PKPA Tahun 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

 


 


GORONTALO, JBNIndonesia - Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (FHUG) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Gorontalo resmi membuka pendafraran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2023.


Berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo Nomor 31 Tahun 2023, Tanggal 29 Agustus 2023, Ketua Panitia PKPA Peradi, Yayan Hanapi, S.H., M.H melalui rilisnya yang diterima awak media ini pada Sabtu (02/09/2023) ini menjelaskan bahwa kerjasama FHUG dengan Peradi khususnya DPC Gorontalo ini sudah terjalin sejak lama dan hingga kini masih berjalan dengan baik, serta di Provinsi Gorontalo hanya terdapat 3 (tiga) kampus yang menjadi Mitra Penyelenggara PKPA Peradi, diantaranya adalah Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.


"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya mereka para lulusan S1 Hukum atapun lulusan pendidikan tinggi yang disamakan dengan itu, bahwa FHUG dan Peradi Gorontalo saat ini telah membuka Pendaftaran PKPA Tahun 2023. Kerjasama kami sudah terjalin sejak lama dengan Peradi dan hingga sekarang berjalan dengan baik," kata Yayan Hanapi yang sehari-harinya merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Gorontalo itu.


Dikatakan pula bahwa pihaknya bersama-sama dengan rekan-rekan Advokat Peradi telah sepakat membuka waktu pendaftaran PKPA mulai tanggal 2 September 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023.  Sedangkan untuk pelaksanaan pendidikan dijadwalkan pada tanggal 7 Oktober 2023 sampai dengan 29 Oktober 2023.


Adapun persyaratan mengikuti PKPA diantaranya menyerahkan foto copi Ijazah S1 Hukum atau Ijazah yang disamakan dan telah dilegalisir sejumlah 1 lembar, foto copi KTP sejumlah 1 lembar dan pas foto 3×4 latar biru 1 lembar.


Sementara untuk biayanya masih sama seperti PKPA sebelumnya yakni biaya pendaftaran (administrasi) sebesar Rp.500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp.5.000.000. Untuk pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau di transfer ke Rekening Panitia No. 0279-01-015572-53-8 atas nama FAKULTAS HUKUM PKPA PERADI.


Sementara itu Dekan FHUG, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H saat dihubungi oleh media membenarkan jika pihaknya telah membentuk Panitia PKPA Tahun 2023.


Ia menjelaskan bahwa kepanitiaan yang dibentuknya terdiri dari dosen-dosen dan pegawai di FHUG. Sementara dari unsur Peradi adalah Advokat yang merupakan Pengurus DPC Peradi yang direkomendasikan oleh Pimpinannya.


"Saya sudah membentuk Panitia, SK-nya sudah saya teken, dan mereka akan segera bekerja secara efektif dan maksimal untuk mensukseskan program kerjasama ini dan mudah-mudahan banyak lulusan fakultas hukum di Gorontalo yang mendaftar sebagai peserta PKPA," terangnya.


Lebih lanjut, Yusrianto Kadir juga menyebutkan jika pihaknya dipilih oleh Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai Mitra Penyelenggara PKPA karena fakultas yang dipimpinnya telah Terakreditasi B atau Akreditasi Baik.


Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor : 95/PUU-XIV/2016 Tanggal 23 Mei 2017 yang menyatakan dengan tegas bahwa PKPA wajib diselenggarakan dengan Fakultas Hukum yang telah Terakreditasi Minimal B.


Ditanya soal materi dan narasumber pada PKPA, Yusrianto menjawab jika materinya seputar teori dan praktik hukum acara, hanya saja karena yang dibutuhkan nanti jika jadi Advokat adalah keterampilan praktik hukum, maka pihaknya bersama-sama dengan Peradi sedang menyiapkan materi-materi yang sesuai dengan kebutuhan dan tentunya tetap mengacu pada Standar Kurikulum PKPA Peradi. Sedangkan narasumber yang akan dihadirkan dalam PKPA tentunya adalah para praktisi profesional dibidangnya serta dosen yang mumpuni dibidangnya pula.


Yusrianto berharap dengan telah dibukanya PKPA ini, akan banyak yang mendaftar sebagai Peserta, sebab menurutnya Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M sangat ketat dalam menjaga kualitas lulusannya, bahkan menurutnya, Peradi Otto ini adalah organisasi advokat yang terbesar dan terbanyak peminatnya di Indonesia. Ia berharap lulusan Fakultas Hukum yang ada di Gorontalo mengambil peluang ini agar kedepan ketersediaan advokat di Gorontalo bisa lebih memadai.


Secara terpisah, Arif Mahfudin Ibrahim, S.H., MH selaku Ketua DPC Peradi Gorontalo melalui voice note-nya kepada media, menjelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Ia juga menyebutkan jika dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a  warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c  tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurannya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f. lulus ujian yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.


Dalam penutupnya, Yayan Hanapi selaku Ketua Pantia PKPA Tahun 2023 mengatakan jika Sekretariat Pendaftaran PKPA bertempat di Kampus Fakultas Hukum Universitas Gorontalo yang terletak di Jalan Achmad A. Wahab Nomor 247 Kelurahan Kayubulan Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dan untuk mengetahui informasi lebih lengkap dapat menghubungi Nomor Kontak 085342226108 atau 082347303456. (*)


Topik Terkait

Baca Juga :