Tak Kunjung Dinikahi, Wanita ini Blak-blakan Soal Hubungan Gelapnya dengan Oknum Bupati di Gorontalo

 

IA saat menggelar audiensi dengan para awak media (foto:istimewa)

JAKARTA, JBNIndonesia - Tak kunjung dinikahi, seorang wanita berinisial IA (43), mendadak melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari seorang oknum Bupati di Gorontalo yang berinisial NP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


IA mengaku bahwa NP kerap menjanjikan akan menikahinya sejak delapan tahun silam, namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung direalisasikannya.


IA menceritakan awal mula hubungan gelapnya bersama NP tersebut terjalin sejak 2015 hingga Februari 2023 seperti suami istri.


"Saya tidak menolak ketika diajak berhubungan badan, karena NP bilang akan bertanggung jawab. Selain itu, Dia orang terpandang di Gorontalo," ungkapnya.


Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.


"Alhamdulillah, tadi pihak Inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai menggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.


IA (berjilbab) saat bersama Tim 911 Hotman Paris (foto:istimewa)


Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinahan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 148 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.


"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP. (Noka)


Topik Terkait

Baca Juga :