Bupati Situbondo Hadiri Sidang Kasus Penghinaan Dengan Terdakwa Mantan Ketua LSM
SITUBONDO, JBN Indonesia – Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama 6 saksi lainnya hadir dalam persidangan kedua kasus dugaan penghinaan dengan terdakwa EF mantan ketua LSM di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Rabu (23/8/2023).
Diungkapkan oleh Pudjiantoro.SH selaku salah satu Tim Kuasa Hukum bahwa Kehadiran Bupati Situbondo (Bung Karna) di pengadilan dalam kasus dugaan penghinaan untuk membeberkan kronologis terjadinya pengaduan dugaan penghinaan sesuai BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) yang dilaporkan saat itu
"Laporan terhadap terdakwa EF ini kan delik aduan, sehingga kehadiran Bapak Bupati dalam persidangan adalah bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara, Bapak Bupati sebagai pelapor membeberkan seperti apa awal dari kasus tersebut sehingga kemudian terjadinya pelaporan," Ungkap Pudjiantoro. SH.
Selaku praktisi hukum Pudjiantoro.SH mengatakan, apa yang dilakukan EF hingga berujung proses hukum merupakan pesan bagi masyarakat situbondo bahwa kebebasan berpendapat itu bukan bebas menghujat atau menghina orang lain tapi kebebasan dengan batasan yang diatur juga oleh undang- undang.
"Saya salut dengan Bupati Situbondo yang menurut pendapat saya pribadi telah menjadi contoh bahwa kita semua harus tunduk dengan hukum," tukasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Rosihan Lutfie.SH, Hakim anggota I Made Muliartha dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, SH.MH menghadirkan 7 orang saksi, diantara Bupati Situbondo Karna Suswandi, saksi Ahli Bahasa Dosen UPN Veteran Surabaya Dr. Endang Sholihatin. S.pd.,
Kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dilaporkan ke Polres Situbondo, setelah viral video berdurasi 3,07 menit di media sosial sekitar bulan Desember 2020. Kala itu Karna Suswandi masih belum menjabat sebagai bupati.