Bawaslu Kota Gorontalo Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pimpinan dan Kasek Bawaslu Kota Gorontalo pada pembukaan kegiatan (foto:Humas)


KOTA GORONTALO, JBNIndonesia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa proses pemilu kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Gorontalo yang berlangsung di Hotel UTC Damhil Kota Gorontalo, Jum'at (28/7/2023).


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato mengatakan bahwa bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.


Kata dia, didalam pasal tersebut dijelaskan terkait dengan penyelesaian sengketa proses, yakni sengketa proses antara sesama peserta Pemilu, dan sengketa proses antara peserta Pemilu dengan KPU.


Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato saat memberikan sambutan (foto:Humas)


Dijelaskan pula, pentingnya penguatan penyelesaian sengketa proses pemilu bagi pengawas pemilu, bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang baik dan bersih. 


Menurutnya, Panwaslu Kecamatan sebagai penyelenggara pemilu berfungsi sebagai lembaga yang memperbaiki dan meluruskan kembali sekaligus memulihkan marwah pemilu sebagai landasan terbentuknya legitimasi pemerintahan yang terpercaya. 


Mekanisme sistem penyelenggaraan pemilu yang rumit disertai informasi dan tingkat pengetahuan yang lemah terhadap penyelesaian sengketa pemilu tidak jarang menjadi sumber masalah dalam menangani kasus-kasus sengketa pemilu yang dapat berujung pada instabilitas sosial politik. maka diperlukan penguatan terkait dengan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Gorontalo 

 

“Harapannya jika kedepan terdapat sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan bisa mengambil langkah cepat menyelesaikan sengketa proses pemilu, "ujarnya.




Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari yakni 28-29 Juli 2023 ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo dan akademisi. (Noka/JBN)


Topik Terkait

Baca Juga :