Jual Obat terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
Tersangka saat menjalani pemeriksaan polisi. (Ist) |
PRINGSEWU, JBN INDONESIA - Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat obatan terlarang.
Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.
"Namun setelah di kembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5/2023)
Dalam periksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan diwilayah Pringsewu.
Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.
"Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut." bebernya.
Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.
“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*/Rawi)